KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Bagaimana nasib Yaqut Cholil Qoumas?

Yaqut Cholil Qoumas adalah Menteri Agama pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Dia sudah beberapa kali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tinggal menunggu waktu.

“Saat ini, pimpinan hanya perlu memastikan seluruh proses dan pekerjaan penyidik telah memenuhi unsur (untuk) penetapan tersangka,” katanya di Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji itu terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjadi menteri.

“Tinggal memastikan apa yang dikerjakan para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan ada saatnya,” tambah Setyo Budiyanto.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo menanggapi isu adanya perbedaan pandangan di internal pimpinan KPK. Karena itu, dia menegaskan tidak ada perpecahan di antara pimpinan lembaga antirasuah itu.

“Tidak ada yang terbelah," ujarnya menekankan.

Menurut dia, sejak proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan, seluruh jajaran KPK tetap satu suara.

Meskipun demikian, Setyo belum memastikan kapan waktu pengumuman tersangka akan dilakukan.

“Nanti kita tunggu saja, akan ada update dan informasi yang disampaikan,” ucapnya.

Menurut Setyo Budiyanto, penyidik KPK bekerja sesuai tugas dan kewenangannya sehingga proses hukum tidak perlu dikejar secara tergesa-gesa.

“Penyidik pastinya melakukan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangannya,” katanya.

KPK telah menerbitkan sprindik umum pada 7 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024. Tujuannya agar penyidik dapat melakukan upaya paksa, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan.

KPK menyebutkan kerugian negara pada kasus ini diduga mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dugaan korupsi bermula dari pemberian tambahan 20 ribu kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia.

Namun, dalam pelaksanaannya pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai ketentuan karena dibagi sama rata atau masing-masing 50 persen.

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembagian seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait termasuk mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) seperti Maktour dengan pimpinannya, Fuad Hasan Masyhur.

Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi termasuk kediaman Yaqut Cholil Qoumas. Dari sana penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. (*)