KALAMANTHANA, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengeluarkan surat edaran penting kepada Pimpinan/Pengelola SPBU Perusda Batara Membangun Muara Teweh, terkait pelarangan aktivitas pelangsir BBM serta pengaturan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Penanganan Kelangkaan BBM dan LPG yang digelar Selasa (13/1/2026) di Aula Setda Lantai I. Langkah tersebut dilakukan sebagai uji coba pengendalian distribusi BBM di wilayah Barito Utara.

Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menegaskan kebijakan ini diambil untuk menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak serta mencegah praktik penimbunan dan distribusi tidak resmi. “Pemerintah daerah berkewajiban memastikan distribusi BBM berjalan tertib, adil, dan tepat sasaran. Pelarangan aktivitas pelangsir ini merupakan langkah awal untuk menekan penimbunan dan distribusi tidak resmi,” tegasnya.

Dalam surat edaran disebutkan, mulai 14 Januari 2026 seluruh aktivitas pelangsiran BBM di SPBU Perusda Batara Membangun dilarang. Kebijakan ini diberlakukan sebagai uji coba untuk menjaga ketersediaan BBM, meningkatkan pengawasan, dan menciptakan ketertiban dalam penyaluran.

Selain itu, Pemkab Barito Utara menetapkan jadwal khusus pengisian BBM bagi kendaraan dinas (plat merah) setiap hari pukul 16.00 hingga 22.00 WIB di SPBU Perusda Batara Membangun, dengan jalur khusus yang disediakan. “Pengaturan ini bukan untuk memberikan keistimewaan, tetapi untuk memastikan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak mengurangi hak masyarakat umum,” jelas Bupati.

Bupati H. Shalahuddin berharap kebijakan ini mendapat dukungan dari pengelola SPBU dan masyarakat demi terciptanya distribusi BBM yang tertib, transparan, dan berkeadilan di Barito Utara. “Evaluasi akan terus kami lakukan. Jika kebijakan ini berjalan efektif, maka akan dipertimbangkan untuk diterapkan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Sly).