KALAMANTHANA, Muara Teweh – DWS terpaksa meninggalkan Gang Lembah Durian. Dia diringkus aparat Polres Barito Utara atas sangkaan kepemilikan sabu-sabu.
Penangkapan DWS di Gang Lembah Durian di Kelurahan Melayu itu dilakukan aparat Polres Barito Utara sebagai bentuk komitmen dalam pengungkapan tindak pidana narkotika.
Dari penangkapan DWS di Gang Lembah Durian itu, aparat Satreskrim Polres Barito Utara mengamankan 15 bungkus plastik klib berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 4,56 gram.
Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB tengah malam.
DWS diciduk di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso atau Gang Lembah Durian, RT 031, RW 000, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dalam pengungkapan ini, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan seorang tersangka berinisial DWS (32).
Sementara saksi-saksi yang turut menyaksikan proses penggeledahan yakni OJ (23), HR (31), dan AR (41).
Atas perbuatannya, tersangka DWS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)