KALAMANTHANA, Lamongan – Polisi meringkus SS. Teganya dia menghabisi anaknya sendiri, SN.

Pengungkapan kasus pembunuhan ayah terhadap anaknya ini dilakukan Polres Lamongan di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima dari Polsek Sukodadi pada Jumat (23/1) Pukul 06.30 WIB disertai hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif perbuatan dilatarbelakangi sakit hati dan kekecewaan pelaku terhadap korban,” katanya dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin 26 Januari 2026.

Ia menjelaskan pelaku ditangkap di rumahnya setelah petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat berkoordinasi dengan Kepala Polisi Sektor (Polsek) Sukodadi serta perangkat desa setempat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil pemeriksaan psikologi juga menunjukkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi normal, sadar, dan mampu menceritakan peristiwa secara runtut.

Dalam pengungkapan kasus itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tabung gas elpiji, bantal, serta pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Kami juga telah melakukan visum et repertum terhadap korban sebagai upaya dalam penyidikan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia.

Polres Lamongan menyatakan akan segera melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)