KALAMANTHANA, Palangka Raya –
Selama Bulan Suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Pemerintah Kota Palangka Raya menetapkan pengaturan operasional tempat hiburan dan sejumlah usaha lainnya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/II/2026 yang ditujukan kepada pelaku usaha hiburan, restoran, rumah makan, serta masyarakat secara umum.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan pengaturan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menjaga toleransi, kerukunan, serta ketertiban umum demi terciptanya suasana yang kondusif selama Ramadan,” ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Menurut Fairid, langkah tersebut diambil guna memastikan stabilitas dan ketenteraman tetap terjaga selama bulan suci.
Dalam ketentuan itu, diskotik, klub malam, bar, serta usaha yang menyediakan minuman beralkohol diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan. Sementara karaoke, kafe, coffee shop, tempat biliar, restoran, dan rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi dengan syarat tidak menjual minuman beralkohol.
Selain itu, seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada hari pertama Ramadan serta mulai H-3 hingga H+2 Idulfitri. Adapun jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB, termasuk pengaturan khusus bagi tempat permainan ketangkasan.
Pemerintah Kota juga menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, mulai dari sanksi administratif hingga pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (Mit).