KALAMANTHANA, Kuala Kurun – Sengketa lahan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kuala Kurun dalam perkara Nomor: 52/Pdt.G/2025/PN Kkn terus berkembang. Sebanyak tujuh individu mengajukan permohonan intervensi (tussenkomst) guna melindungi kepentingan hukum mereka atas objek sengketa.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Faisal Akbar, S.H. & Rekan kepada Ketua PN Kuala Kurun pada 10 April 2026, untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim yang menangani perkara.

Ketujuh pemohon intervensi tersebut masing-masing adalah Nuritae, Tjardae, Murliana, Siti Kamaliah, Nunu Patis Samara, Sri Ussallin, dan Neneng Sofyanto. Mereka diwakili oleh tim advokat yang terdiri dari Faisal Akbar, Maya Musdalifah, dan Aris Setiawan.

Latar Belakang Sengketa

Perkara perdata ini melibatkan pihak Kampiun dkk sebagai penggugat melawan Lastri Robi dkk sebagai tergugat. Objek sengketa sebelumnya juga pernah diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan Nomor: 23/G/2025/PTUN Plk.

Dalam putusan yang dibacakan pada 10 Februari 2026, majelis hakim PTUN menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Namun, sengketa atas objek yang sama kembali berlanjut melalui jalur perdata.

Klaim Kepemilikan

Para pemohon intervensi mengklaim memiliki dan menguasai lahan sengketa berdasarkan dokumen resmi, baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Surat Pernyataan Tanah yang diterbitkan antara tahun 2023 hingga 2025.

Salah satu pemohon, Nuritae, tercatat memiliki SHM Nomor 00433/Desa Tanjung Untung dengan luas 17.050 meter persegi. Sementara Murliana memiliki tiga SHM dengan total luas mencapai 50.850 meter persegi.

Adapun lima pemohon lainnya memiliki Surat Pernyataan Tanah dengan luas bervariasi, mulai dari sekitar 9.019 meter persegi hingga 18.820 meter persegi, yang berlokasi di Desa Tanjung Untung.

Alasan Intervensi

Kuasa hukum pemohon, Faisal Akbar, menyatakan bahwa permohonan intervensi diajukan karena para kliennya memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek sengketa.

“Kami menilai putusan perkara tersebut berpotensi merugikan hak-hak mereka apabila dimenangkan oleh salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa secara administratif, sejak tahun 1980 hingga saat ini, tanah yang disengketakan berada dalam wilayah Desa Tanjung Untung, bukan Desa Sei Riang.

“Tanah tersebut juga telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga, sehingga memiliki nilai historis dan ekonomi yang sangat penting,” ungkapnya.

Permohonan ke Majelis Hakim

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Kuala Kurun untuk mengabulkan intervensi dan menetapkan mereka sebagai Penggugat II Intervensi (tussenkomst) dalam perkara yang sedang berjalan.

Langkah ini dinilai sebagai upaya hukum untuk memastikan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas objek sengketa dapat didengar dan dipertimbangkan dalam proses persidangan.

Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan perkara Nomor: 52/Pdt.G/2025/PN Kkn masih berlangsung. (Mit)