KALAMANTHANA, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang terduga pelaku. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 80,9 gram.

Ketiga pelaku yang ditangkap berinisial ZN (37) dan HM (56), keduanya warga Kota Palangka Raya, serta AR (48), warga Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Dari tangan ZN, polisi menyita barang bukti sabu seberat kurang lebih 45,76 gram. Sementara dari HM diamankan sabu seberat 25,46 gram, dan dari AR sebanyak 9,68 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba AKP Hengky Prasetyo menjelaskan, tersangka ZN dan HM ditangkap di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, tepatnya di Desa Sei Gawing, Kecamatan Mantangai, pada Minggu (24/8/2025).

Sedangkan tersangka AR ditangkap di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, di hari yang sama.

“Tersangka ZN berperan sebagai kurir, sedangkan HM dan AR sebagai pengedar,” ungkap Hengky saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Senin (25/8/2025).

Ia menambahkan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mantangai dan Timpah.

“Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Kasat Narkoba Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran barang haram tersebut di lingkungannya. (fan)