KALAMANTHANA, Ketapang – Lagi asyik nongkrong di café, AH dicokok polisi. Ternyata, dia menyimpan sabu-sabu.
AH diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang. Dia ditangkap di sebuah café di Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, menyampaikan penangkapan AH dilakukan setelah adanya informasi yang diterima petugas bahwa sering adanya kegiatan transaksi serta penggunaan narkoba di lokasi café tersebut.
“Pengungkapan dilakukan pada hari Rabu 14 Januari 2026 sekira Pukul 20.00 Wib di sebuah café,” kata Surita.
Menurutnya, dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan AH berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa satu pipet modifikasi sendok sabu, dua alat hisap sabu atau bong, satu handphone, uang tunai Rp.400.000, serta 8 kantong klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,64 gram brutto,” ujar Surita, Selasa.
Saat ini AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Ayat (10) dan (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)