- KSOP harus menghentikan dan menindak Tersus/TUKS yang memakai tenaga bongkar muat tidak memenuhi syarat dan tidak terdaftar.
- Tersus/TUKS wajib melibatkan Koperasi TKBM Karya Bahari dalam setiap aktivitas bongkar muat di wilayah Pelabuhan Sampit.
- KSOP diminta memerintahkan APBMI/PBM agar menaati kesepakatan 9 Oktober 2010 terkait kompensasi 8 persen.
Aksi Damai TKBM 10 Tuntutan Dilayangkan, Tiga Poin Mendesak untuk Diperjuangkan
Selasa, 09 Desember 2025 • 08:01:37 WIB
KALAMANTHANA, Sampit — Puluhan anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Sampit menggelar aksi damai di halaman Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit, Senin (8/12/2025). Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional serikat buruh pelabuhan, namun di Sampit para buruh menambah tiga tuntutan khusus yang dinilai mendesak untuk diperjuangkan secara lokal.
Dalam orasi dan pernyataan sikap, massa menyoroti aktivitas bongkar muat di Terminal Khusus (Tersus), Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pelra yang dinilai tidak melibatkan Koperasi Jasa TKBM Karya Bahari. Mereka menuding adanya penggunaan tenaga kerja bongkar muat ilegal yang dikelola langsung pihak pelabuhan non-umum.
“Kami minta KSOP menertibkan kegiatan itu dan mengembalikannya sesuai aturan PP No. 7/2021, Permenkop No. 6/2023, serta SKB dua Dirjen satu Deputi,” tegas Koordinator Lapangan, Umar Hasan.
Tuntutan Tambahan TKBM Sampit
Selain tujuh tuntutan nasional, TKBM Sampit memasukkan tiga poin krusial yang disebut hasil dari permasalahan di lapangan:
Bagikan