KALAMANTHANA, Jakarta – KPK tak sendirian menguber Tri Taruna Fariadi. Kejaksaan Agung ikut membantu menemukan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, mengatakan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi, masih dalam pencarian.
Dia memastikan Kejaksaan Agung akan ikut membantu KPK dalam pencarian jaksa Tri Taruna Fariadi yang melarikan diri itu.
“Kami juga akan cari. Kami pasti membantu KPK. Kalau memang ada, kami akan serahkan kepada penyidik KPK,” kata Anang Supriatna tentang Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara itu.
Tri Taruna Fariadi termasuk satu dari tiga anggota kejaksaan yang sudah diberhentikan oleh Kejaksaan Agung. Dua lainnya adalah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara dan Kasi Intel.
Tak hanya diberhentikan dari jabatannya, ketika anggota kejaksaan yang diduga terlibat kasus pemerasan itu juga dinonaktifkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Anang Supriatna.
Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Anang juga memastikan Kejaksaan tidak akan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto telah ditahan atas perbuatannya. Akan tetapi, untuk Tri Taruna Fariadi ini masih dalam pencarian lantaran kabur saat KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.
Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025 dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, kata dia, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi. (*)