KALAMANTHANA, Tanjung – Di rumahnya di Desa Pematang, Her (37) tak bisa berkutik. Polisi menemukan bukti untuk menangkapnya.
Her adalah warga Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dia diciduk polisi atas kasus peredaran atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo, menyebutkan penangkapan itu dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sore di Desa Pematang, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong.
Joko Sutrisno menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kerap terjadi tansaksi peredaran dan atau penyalahgunaan sabu-sabu di Kecamatan Banua Lawas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo melakukan penyelidikan di lapangan.
Petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya. Saat dilakukan pemeriksaan di kediaman pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bong yang terpasang sedotan, satu pipet kaca, serta satu korek api warna merah, yang diduga digunakan oleh tersangka sebelum diamankan oleh petugas.
Her beserta seluruh barang bukti pun dibawa ke Polres Tabalong guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (*)