- 98 perkara narkotika, dengan barang bukti 62,29 gram sabu dan 11 butir ekstasi.
- 81 perkara perkebunan, sebagian besar terkait konflik lahan dan pelanggaran sektor.
- 23 perkara perlindungan anak.
- 15 perkara pencurian.
- 8 perkara penganiayaan.
- 8 perkara tindak pidana perdagangan.
- 4 perkara kejahatan pelayaran.
- 2 perkara minerba.
- 6 perkara pidana umum lainnya.
Kejari Kotim Musnahkan Barang Bukti 245 Perkara Sepanjang 2025
Jumat, 12 Desember 2025 • 10:57:03 WIB
KALAMANTHANA, Sampit – Ratusan barang bukti (BB) dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang tahun 2025, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 245 perkara, mencakup kasus narkotika, penganiayaan, asusila, perlindungan anak, hingga pelanggaran sektor perkebunan. Seluruh barang bukti dihancurkan dengan metode khusus sesuai karakteristiknya, sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali.
“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami. Barang bukti yang sudah inkrah tidak mungkin kembali kepada para pelaku. Semua dimusnahkan sesuai prosedur,” kata Nur Akhirman saat kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Kotim, Kamis (11/12/2025).
Dari total 245 perkara yang dirampungkan Kejari Kotim sepanjang Januari–November 2025, sejumlah kasus menonjol di antaranya:
Bagikan