KALAMANTHANA, Palangka Raya –  ASN ESDM Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Satu Karyawan Swasta menjadi tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) dan entitas terkait pada periode 2020–2025. Penetapan itu diumumkan Kejati Kalteng dalam konferensi pers, Senin malam (22/12/2025).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyatakan penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dan menguatkan sedikitnya dua alat bukti yang sah. “Hari ini penyidik kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara PT Investasi Mandiri,” ujarnya.

Dua tersangka masing-masing berinisial IH, aparatur sipil negara pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, serta ETS, karyawan PT Investasi Mandiri dan PT Daya Lestari.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menjelaskan IH diduga terlibat bersama tersangka sebelumnya berinisial VC dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT IM yang tidak sesuai ketentuan. IH juga diduga menerima pemberian atau janji terkait penerbitan persetujuan tersebut.

Sementara itu, ETS diduga berperan aktif dalam penjualan zirkon dan mineral turunan, baik untuk pasar domestik maupun ekspor, yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Ia juga diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai negeri guna mempermudah penerbitan persetujuan RKAB dan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IM.

“Akibat perbuatan para tersangka, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun dan saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat,” kata Wahyudi.

Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara ETS dijerat pasal serupa dengan tambahan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kejati Kalteng menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 62 saksi dan masih membuka peluang penetapan tersangka tambahan.

“Mohon beri kami waktu. Semua pihak yang berkaitan akan kami periksa dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tegas Wahyudi.

Perkara ini menjadi salah satu kasus besar yang ditangani Kejati Kalteng, mengingat besarnya potensi kerugian negara serta kompleksitas tata kelola perizinan dan perdagangan mineral strategis di Kalimantan Tengah. (Mit).