KALAMANTHANA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK memanggil orang dekat Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK memanggil Gus Alex dalam kapasitas sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini, meski dia juga menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun itu.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam kapasitas sebagai saksi untuk dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para wartawan di Jakarta, Senin 26 Januari 2026.

Berdasarkan catatan KPK, Gus Alex tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 09.38 WIB..

Pada lanjutan penyidikan, KPK juga memanggil pemilik biro travel dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)