KALAMANTHANA, Palangka Raya – Sepak terjang duo srikandi sabu-sabu Palangka Raya akhirnya terhenti. I dan L dicokok aparat Polresta Palangka Raya di Petuk Katimpun.

Adalah anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya yang berhasil menggagalkan permainan duo srikandi sabu-sabu Palangka Raya itu. Mereka menyudahi aksi I dan L pada Jumat 23 Januari 2024 dinihari.

Aksi duo srikandi sabu-sabu Palangka Raya itu dihentikan polisi setelah mendapatkan informasi awal masyarakat. Ada laporan masuk tentang dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kota Cantik.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya melakukan penindakan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km. 11, Kelurahan Petuk Katimpun.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan I (24) dan L (41) di lokasi kejadian. Keduanya diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Dedy Supriadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, menegaskan Polresta Palangka Raya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak memberi ruang bagi pelaku di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dan akan terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya. (*)