KALAMANTHANA, Tanah Grogot – Mata Tim Elang Satrenarkoba Polres Paser kian tajam mengincar pemain narkotika. Kali ini AR dan H yang masuk cengkeraman mereka.
AR alias F (32) dan H (35) diamankan Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser karena dugaan keterlibatan dalam permainan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Paser pada Sabtu 24 Januari 2026 dalam waktu yang tak jauh beda. Sebab, AR dan H adalah pria bertetangga yang tinggal di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, membenarkan pengungkapan dan penangkapan AR dan H itu.
Ia menjelaskan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di Kecamatan Long Ikis.
Pengungkapan ini terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 Wita, di sebuah rumah di Desa Krayan Bahagia, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 32 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 11,14 gram, beberapa unit handphone, uang tunai sebesar Rp6 juta, dua unit sepeda motor, jaket, bola plastik, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk aktivitas pengemasan narkoba.
Polres Paser menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (*)