KALAMANTHANA, Samarinda – Pria Samarinda, Y (41), harus mendekam di ruang tahanan polisi. Pasalnya, dia tega mencabuli anak di bawah umur.

Y diamankan aparat Polsek Samarinda Seberang pada Sabtu 24 Januari 2026 sore. Dia langsung dibawa ke kantor polisi.

Y diduga nekat melancarkan aksi bejatnya. Dia masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap.

Insiden memilukan ini terjadi pada Jumat dini hari (23/01) di Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun terbangun karena merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya.

Saat tersadar, korban dikejutkan dengan sosok pelaku yang berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.

Sambil menangis ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang guna menuntut keadilan.

Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus pada Sabtu sore (24/01) tanpa perlawanan. (*)