KALAMANTHANA, Sampit – Hanya karena menolak mengambilkan minuman, seorang pria menjadi korban penganiayaan di Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda.
Pria berusia 20 tahun itu jadi korban luka pada bagian wajah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan S (32). Sebelumnya, mereka sempat cekcok lebih dulu.
Untungnya, aparat Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut. Mereka meringkus S di Sempaja Selatan.
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Kamis (22/1) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula dari cekcok antara pelaku S dengan korban.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk mengambilkan minuman. Namun permintaan tersebut ditolak.
Penolakan tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga akhirnya melakukan penganiayaan dengan cara menendang wajah korban satu kali, tepat di bagian mata, saat korban dalam posisi duduk.
Merasa keberatan atas peristiwa yang dialaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Pinang guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Hasilnya, pada Sabtu (24/01) sekitar pukul 02.00 Wita, petugas berhasil mengamankan S.
Dari hasil pemeriksaan awal, perbuatan pelaku diperkuat dengan keterangan saksi, serta barang bukti berupa visum dan foto luka korban.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sungai Pinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, S.H.,M.H, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Sungai Pinang dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Tindakan kekerasan tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. (*)