KALAMANTHANA, Palangka Raya – Karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di kawasan Jalan Seriti, Kota Palangka Raya, Seorang pria berinisial YS ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polresta Palangka Raya. 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) setelah penyidik melakukan proses penyelidikan selama hampir dua bulan sejak peristiwa tersebut dilaporkan.

Kuasa hukum korban, Pua Hardinata, menjelaskan peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di depan rumah korban Alim Ferry Sanjaya, yang saat itu sedang menjalani renovasi.

“Pelaku diduga memukul korban satu kali menggunakan benda keras yang mengenai bagian kepala sebelah kiri di atas telinga. Akibat pukulan tersebut korban mengalami pendarahan,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban langsung dibawa oleh keluarga ke RS Bhayangkara Palangka Raya dan menjalani perawatan inap selama dua hari.

Selain itu, korban juga sempat menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Ramlan Surabaya karena masih merasakan gangguan pada bagian rahang dan mulut akibat benturan keras yang dialaminya.

Pua Hardinata menegaskan pihaknya berharap pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan efek jera.

“Korban berharap pelaku diproses secara hukum sesuai perbuatannya sehingga ada efek jera,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Palangka Raya serta sebatang besi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pemukulan.

Atas dugaan perbuatannya, YS dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Mit).