KALAMANTHANA, Palangka Raya -  Sampah merupakan masalah yang selalu dihadapi oleh suatu perkotaan, bila sampah tak dikelola dengan baik maka akan menyebabkan berbagai masalh.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya terus mengintensifkan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat, khususnya terkait pemilahan sampah dari rumah tangga serta kepatuhan terhadap jam pembuangan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Pelaksana Tugas Kepala DLH Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dari kesadaran setiap rumah tangga sebagai sumber utama timbulan sampah.

“Kami mengajak masyarakat untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah. Semakin banyak sampah yang dipilah, dampaknya akan semakin baik bagi lingkungan sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke TPS,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).

Berlianto menjelaskan, sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dapat disalurkan melalui bank sampah di lingkungan masing-masing. Selain menekan timbunan sampah, langkah ini juga memberikan manfaat ekonomi tambahan bagi warga.

DLH juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan jasa operator sampah resmi yang telah tersedia. Sisa residu hasil pemilahan dapat dibuang melalui layanan pengumpulan sampah berlangganan, sehingga praktik pembuangan sampah sembarangan dapat dicegah.

Terkait ketentuan yang berlaku, Berlianto menegaskan jam pembuangan sampah di TPS atau depo sampah telah ditetapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB.

“Ketentuan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan serta Perwali Nomor 43 Tahun 2017 tentang Jam Operasional Pembuangan Sampah. Kami minta masyarakat benar-benar mematuhinya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan pembuangan sampah dapat dikenai sanksi berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp1 juta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Mit).